PANSUS BPJS MINTA KETEGASAN PEMERINTAH
Panitia Khusus RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus BPJS) meminta ketegasan dari Pemerintah terkait pembahasan RUU tentang BPJS paling lambat sepuluh hari sebelum Masa Persidangan III ini berakhir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus BPJS Surya Chandra Surapaty menjawab pertanyaan langkah apa yang akan dilakukan Pansus BPJS yang disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Gedung DPR, Rabu (16/3)
Dijelaskan Surya bahwa hari ini setelah pertemuan dengan KAJS, Pimpinan Pansus BPJS akan menghadap Pimpinan DPR untuk melaporkan perkembangan pembahasan RUU tentang BPJS.
“Hasil lobby Pimpinan Pansus BPJS dengan Pemerintah kemarin (15/3) sepuluh hari sebelum tanggal 8 April 2011, Pansus meminta jawaban tegas pemerintah, mau dibawa kemana pembahasan ini,” papar Surya.
Pimpinan Pansus BPJS akan meminta satu kali masa persidangan DPR (Masa Sidang IV tanggal 1 Mei-15 Juni 2011) untuk membahas kembali RUU BPJS kepada Pimpinan DPR.
“Namun jika pemerintah bersikukuh penetapan, maka pansus akan menyatakan selesai kemudian melaporkannya kepada Pimpinan Dewan, agar Pimpinan Dewan memanggil pemerintah untuk mempertanyakan hal ini,” terangnya.
Dalam paparannya KAJS meminta DPR dalam hal ini Pansus RUU BPJS benar-benar dapat meletakkan posisinya sebagai lembaga legislatif yang tidak mudah dilecehkan oleh pemerintah yang tidak bersedia meneruskan pembahasan RUU BPJS dengan alasan yang sangat tidak substansial.
KAJS menduga, bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk mengeliminir kekuasaan DPR dalam pembentukan Undang-undang, dengan memanfaatkan secara sesat Pasal 20 ayat (3) UUD 1945.
Dengan bersandar pada pasal 20 ayat (3) tersebut, maka apabila hingga berakhirnya masa persidangan DPR tahun 2011 ini, RUU BPJS tidak juga mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah, dengan sendirinya RUU BPJS tersebut gugur dan tidak boleh diajukkan lagi dalam persidangan DPR periode 2009-2014.
KAJS menyatakan apabila DPR dan Pemerintah tidak juga menyelesaikan pembentukan UU BPJS, seluruh rakyat Indonesia mendesak pergantian pemerintahan dan DPR secara keseluruhan.
Namun hal itu diharapkan tidak terjadi jika DPR dan Pemerintah betul-betul memahami untuk menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional rakyat, termasuk hak atas jaminan sosial seumur hidup tanpa kecuali. (sc)/foto:iw/parle.